Jakarta, CNN Indonesia —
Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, kenaikan pajak penjualan atas produk mahal (PPnBM DTP) pemerintah sebesar 3% untuk mobil hybrid pada 2025 hanya akan bertahan satu tahun.
Ya, setahun, katanya, dikutip Antara, Selasa (17/12).
Faisol menjelaskan, setelah insentif diterapkan selama satu tahun, pemerintah akan mengkaji ulang.
“Akan dikaji setahun kemudian,” katanya.
Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan penerbitan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan hybrid yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif terhadap kendaraan hybrid telah diberikan bersamaan dengan insentif pada beberapa segmen utama dalam upaya menjaga daya beli masyarakat pasca pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan.
“PPnBM masih diterapkan pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau kendaraan listrik (EV), dan baru-baru ini pemerintah memberikan diskon 3% untuk kendaraan hybrid,” kata Wakil Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi. untuk Kemakmuran disiarkan langsung secara daring, Senin (16/12).
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan manufaktur kendaraan roda empat segera mendaftarkan model kendaraannya ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3%.
“Untuk insentif khusus, saya minta produsen mobil Indonesia segera mendaftarkan mereknya ke kami agar tahun depan mulai 1 Januari bisa menikmati semua insentif yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Agus, Senin. (16/12). (bisa/dimana)