Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan perkiraan pembayaran dana yang disiapkan pemerintah untuk membayar Pajak Penjualan Barang Mewah Negara (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid mencapai 840 miliar rupiah.
Nantinya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembelian kendaraan hybrid baru dengan PPnBM DTP sebesar 3 persen mulai 1 Januari 2025.
Agus menjelaskan insentif di balik mobil hybrid ini. tentang Program Kendaraan Rendah Karbon (LCEV) dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Roda Empat Rendah Karbon.
Pemerintah mengatur Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produsen mobil hybrid untuk menjadi bagian dari program insentif.
Menteri Keuangan Sri Muljani mengatakan pemerintah juga menyiapkan total anggaran stimulus sektor otomotif sebesar 11,4 triliun rupiah pada tahun 2025.
Selain insentif mobil hybrid, pemerintah juga tetap memberikan PPN sebesar 10 persen untuk EV dan DTP PPnBM sebesar 15 persen untuk EV CBU dan CKD serta bea masuk nol persen untuk EV CBU.
“Untuk industri otomotif, selain untuk menunjang kebutuhan masyarakat dan industri, kami memberikan insentif di bidang otomotif sebesar 11,4 triliun rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12). (rumput/fea)