Jakarta, CNN Indonesia —
Analis kebijakan ahli Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi mengingatkan, pajak penjualan barang mewah milik negara (PPnBM DTP) hanya sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang dirakit di dalam negeri.
“Bauran PPnBM DTP sebesar 3 persen itu untuk produksi dalam negeri yang hanya mengikuti program Kementerian Perindustrian yang diharapkan dapat menurunkan besaran PPnBM,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif pada mobil hybrid ada dalam peraturan pemerintah no. 74 Tahun 2021.
Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan penerbitan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif mobil hibrida diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor utama sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pasca penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan.
“PPnBM yang diusung pemerintah untuk kendaraan bertenaga baterai atau kendaraan listrik (EV) masih berjalan dan saat ini pemerintah memberikan diskon 3 persen untuk mobil hybrid,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga. Airlangga dalam konferensi pers mengenai paket stimulus efisiensi ekonomi yang diumumkan secara online.
Pada bagian yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan kendaraan roda empat segera mendaftarkan model mobil hybridnya ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen.
“Untuk insentif hybrid, saya minta para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan produknya ke kami agar tahun depan mulai 1 Januari bisa memanfaatkan insentif yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Agus.
Dijelaskannya, program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian No. 36 Tahun 2021.
Termasuk hibrida, ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria, ujarnya. (bisa bisa)