
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah Israel telah menutup kedutaan besarnya di Irlandia, dengan mengatakan bahwa Dublin telah menerima negara Palestina dan mendukung kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional atas kejahatan yang dilakukan di Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menuduh Irlandia mengikuti “kebijakan ekstremis terhadap Israel.”
Menurut CNN, Saar berkata, “Tindakan dan retorika anti-Semit yang digunakan terhadap Israel, yang berakar pada demonisasi dan demonisasi serta standar ganda, telah melewati garis merah dalam hubungannya dengan Israel.”
Dia menambahkan: “Israel akan menginvestasikan upayanya dalam memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara di seluruh dunia, sesuai dengan prioritas dan mempertimbangkan posisi dan tindakan negara-negara tersebut terhadap Israel.”
Menanggapi keputusan Israel, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengeluarkan pernyataan kecaman.
“Saya sangat menolak pernyataan bahwa Irlandia membenci Israel,” kata Harris, menurut Al Jazeera.
Harris mengatakan Irlandia menginginkan solusi dua negara, dan agar Israel dan Palestina hidup bersama dalam perdamaian dan keamanan. Ia juga menekankan bahwa Irlandia akan selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum internasional.
Pekan lalu, Irlandia mengumumkan dukungannya terhadap upaya Afrika Selatan untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional atas genosida di Gaza dan pendudukan ilegal di Tepi Barat.
Irlandia juga sangat vokal dalam mendukung Palestina, karena perang di Gaza sering dikaitkan dengan perjuangan Irlandia melawan Inggris pada abad-abad sebelumnya.
Pada Mei 2024, Irlandia adalah satu dari tiga negara Eropa yang mengakui negara Palestina.
(DNA/DNA)