Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo membeberkan tiga direktur di Korpstipikor (Kortastipikor) Polri.
Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset, kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Listio mengatakan, ke depan Cortastipicor akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.
“Hal itu merupakan bagian dari upaya Polri menggandeng instansi lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Listio mengatakan, pembentukan Kortastipikor sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Yokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan korupsi.
“Dan yang jelas kami beradaptasi dengan apa yang kami berdua harapkan, jelas kami bisa memperbaikinya,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Yokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Nasional Pemberantasan Korupsi (Cortas Tipikor).
Presiden Jokowi menandatangani pembentukan Komite Cortas Pemberantasan Korupsi melalui Keputusan No. 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober.
Kortastipikor di lingkungan Polri merupakan hasil pengembangan cabang pidana (Ditipidkor) yang berada di bawah pengawasan Barescream di lingkungan Polri.
Sesuai Pasal 20A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2024 terkini, Korps Kriminal tidak lagi berada di bawah pengawasan Bareskrim Polri, tetapi akan menjadi unsur dalam pelaksanaan tugas penting Polri. Polisi bertanggung jawab langsung.
Koruptor Cortas merupakan satuan yang melaksanakan tugas penting pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah pimpinan Kapolri,” demikian bunyi peraturan pemerintah tersebut. (dis/fra)