
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketiga terdakwa korupsi CV Venus Inti Perkasa dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 divonis 8-14 tahun penjara.
Sebagai pemilik manfaat Tamro alias Aon CV Venus, Inti Perkasa divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider satu tahun penjara.
Menyatakan terdakwa Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor), dibacakan bersama dengan Pasal 18 Pasal 55. (1) – -1 KUHP dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU) sudah Pasal 55 Ayat (1) 1 hukum pidana,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12 September) sore.
Tamron juga didakwa melakukan pelanggaran tambahan sebesar 3.660.991.640.663,67 rupee (3,66 triliun rubel) yang harus dibayar kompensasi, dengan syarat jika ia tidak mampu membayar kompensasi paling lambat satu bulan setelahnya. putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian jaksa menyita barang itu dan melelangnya untuk menutupi uang ganti rugi.
Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman delapan tahun penjara.
Atau jika terpidana membayar jumlah yang lebih kecil dari kewajiban restitusi, maka besarnya restitusi yang dibayarkan dihitung berdasarkan lamanya pidana penjara bukan kewajiban restitusi, kata jaksa.
Tamron terbebani karena tidak mendukung program pemerintah dalam menata negara bersih dan bebas korupsi, konspirasi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatannya juga menimbulkan kerugian perekonomian nasional yang cukup besar, termasuk kerugian nasional berupa kerusakan lingkungan yang cukup besar. Tamron dianggap tidak bersalah dan menyesali perbuatannya, ia juga telah menikmati akibat dari kejahatannya.
Sementara yang meringankan adalah Tamron mempunyai tanggung jawab keluarga.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albania serta CEO CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie dituntut delapan tahun penjara dan denda 750 juta. subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 18 dan pasal 55 ayat 1 pasal 1 KUHP.
Yang memperparah Achmad Albania dan Hasan Tjhie adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lahan bersih bebas KKN.
Perbuatan kedua terdakwa juga menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Dan kedua terdakwa tidak merasa bersalah atau menyesal atas perbuatannya dan telah menikmati akibat kejahatannya.
Terdakwa Kwan Yung alias Buyung, seorang kolektor (pengumpul) timah, juga divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar 750 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Tamron, Achmad Alban, Hasan Tjhie dan Buyung serta beberapa pihak lainnya disebut menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp300,003 triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah kawasan IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Total kerugian negara di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk hingga laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2015 hingga 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah. 04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (ryn/fea)