
JAKARTA, CNN Indonesia —
Jika Anda warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor, bersiaplah menerima penetapan biaya paspor akan meningkat mulai hari ini atau 17 Desember 2024.
Peningkatan laju produksi paspor diatur dalam peraturan (PP) no.
Tarif baru untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor, diatur dalam Pasal 1 poin C. tentang layanan imigrasi. Aturan tersebut menyebutkan kenaikan tersebut akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diterbitkan.
PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024. Kalau dihitung-hitung, 17 Desember 2024, 60 hari kemudian. Peningkatan biaya produksi paspor termasuk dalam peraturan baru yang ditandatangani oleh Joko, presiden ketujuh Indonesia. Widodo mengundurkan diri pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelumnya.
Pada bagian terlampir PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi 7 jenis.
Berikut daftar lengkap kenaikan biaya paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024.
– Paspor normal non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000 – Paspor normal non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000 – Paspor elektronik normal dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000 dengan paspor elektronik normal 10 tahun: Rp 950.000 – Surat perjalanan dengan paspor untuk WNI: Rp 100.000 – Perjalanan paspor untuk orang asing Surat: Rp 150.000 – Layanan paspor mendesak diselesaikan pada hari yang sama: Rp 1 juta
Bandingkan dengan daftar jenis dan tarif paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana ditentukan dalam PP no. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Harga Jenis PNBP.
– Paspor normal non-elektronik 48 halaman: Rp 350.000 – Paspor normal elektronik 48 halaman: Rp 650.000 – Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 – Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 – Paspor mendesak pada hari yang sama layanan: 1 juta Rp. (atas/atas)