Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komite I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rakyat (PDP), TB Hasanuddin, mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun RUU tentang lembaga presiden.
Hassan menyoroti praktik flirting yang dilakukan Presiden pada Pilpres dan Pilpres 2024, sebuah sikap yang dianggap tidak etis oleh Presiden.
Dalam keterangannya, Senin (09/12), Hassan mengatakan tujuan undang-undang ini adalah untuk menjaga harkat dan martabat lembaga kepresidenan agar presiden, siapapun dia, tidak melanggar moral politik negara dan merugikan nilai-nilai demokrasi. dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.” ).
Menurut Hassan, banyak terjadi pelanggaran etik pada pemilu serentak 2024, baik pemilu presiden maupun pilkada yang baru saja berlangsung.
Ia mengatakan, masyarakat terpapar dengan perilaku presiden yang tidak etis dan rusaknya nilai-nilai demokrasi. Baik yang dilakukan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres baru-baru ini, maupun yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada pilkada.
“Pada masa kampanye Pilpres 2024 misalnya, Presiden Jokowi diberitakan makan malam bersama calon presiden Prabowo sebelum debat, dan fotonya beredar di media,” ujarnya.
Sementara itu, pada Pilkada kali ini, Hassan menyoroti surat Presiden Prabow yang meminta masyarakat memilih pasangan calon Ridwan Kamil Susono.
Hassan berpendapat bahwa seorang negarawan dan pemimpin senior seperti presiden harus menahan diri dan tidak terlibat dalam politik elektoral. Sebab, Presiden mempunyai tugas untuk memastikan pemilu diselenggarakan secara demokratis, tanpa campur tangan dan kecurangan, guna menghasilkan pemimpin yang kompeten.
Ia mengatakan: “Jika presiden mewakili dua calon tertentu dalam pemilu, maka akan memperburuk keadaan. Bukan tidak mungkin keikutsertaan presiden sebagai pendukung calon tertentu akan menimbulkan konflik sosial dan perpecahan di kalangan masyarakat tanah air.” .” .
Hassan berpendapat, presiden yang dilantik harusnya milik seluruh masyarakat Indonesia dan bukan milik kelompok atau golongan tertentu. Berdasarkan hal tersebut, dia ingin hal tersebut diatur dalam undang-undang tentang lembaga kepresidenan.
Nantinya, RUU tersebut akan menghalangi presiden untuk menggunakan kekuasaannya dalam menyalurkan bantuan negara untuk kepentingan pemilihan pasangan calon tertentu.
“Undang-undang tentang lembaga kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan presiden bersikap pilih kasih terhadap calon atau kelompok tertentu,” kata Hassan.
(Al/Wes)