Jakarta, CNN Indonesia —
Pekerja yang berpenghasilan Rp 4,8 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan pembebasan PPh untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 21, artinya yang gajinya sampai dengan Rp 10 juta,” kata Airlanga dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12), namun pengecualian tersebut hanya berlaku bagi industri padat karya. pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta PPH.
Jadi Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPH ditanggung pemerintah khusus industri padat karya, ujarnya.
Pemerintah mengumumkan akan terus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk kebutuhan pokok.
Undang-undang ini no. Menurut 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Perpajakan (UU HEC).
“Sesuai amanah undang-undang untuk harmonisasi aturan perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari tahun depan,” kata Airlanga.
Namun, Airlanga menegaskan tarif PPN sebesar 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan masyarakat atau kebutuhan pokok. Padahal, bahan pokok tersebut diberikan fasilitas bebas PPN.
Diantaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, konsumsi gula, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, pekerjaan, layanan keuangan, layanan asuransi, vaksin polio dan konsumsi air.
“Mereka diberikan fasilitas atau PPN 0 persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat… Semua bebas PPN. Jadi nanti ada fasilitas yang kami berikan untuk beberapa barang,” imbuhnya (fby/sfr).