
Jakarta, CNN Indonesia —
Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi besar di tingkat provinsi di Jawa Barat dengan meraih predikat Kabupaten Informatif. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada acara Upacara Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Gedung Merdeka Bandung pada Kamis (14/11).
Penghargaan yang diserahkan oleh Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin dan diterima langsung oleh Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib, diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Jabar dengan tema mendorong penyelenggaraan Pelayanan Publik. Transparansi Informasi untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Bey Machmudin menekankan pentingnya penyediaan informasi sebagai kewajiban otoritas publik, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang no. 14 Tahun 2008 tentang transparansi informasi publik.
Transparansi adalah suatu keharusan, dan tahap selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapi kebutuhan masyarakat. Respon badan publik terhadap aspirasi masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik harus terus diperkuat. masyarakat terus berkembang, inilah kunci kemajuan bangsa.” kata Bey.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menyoroti keberhasilan Jabar meraih Indeks Transparansi Informasi Publik (IKIP) tertinggi secara nasional. IKIP Jabar 2023 mengalami peningkatan sebesar 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan perolehan skor 81,93 poin. Kini tahun 2024 semakin mundur dengan skor 85,22.
“Hal ini menggambarkan bahwa ketaatan otoritas publik di Jawa Barat adalah yang terbaik dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini juga menandakan bahwa akses masyarakat terhadap informasi terbuka di Jawa Barat adalah yang terbaik,” jelasnya.
Ijang menjelaskan, status klasifikasi “informatif” yang diterima Jabar merupakan penghargaan tertinggi bagi instansi pemerintah yang memberikan layanan informasi publik. Sebanyak 20 kabupaten/kota di Jabar, termasuk Kabupaten Kuningan, mendapat predikat informatif tersebut.
Kualifikasi pemeringkatan badan publik adalah: informatif 90-100, informatif 70-89,9, cukup informatif 60-79,9, kurang informatif 30-59, dan non-informatif kurang dari 30 zona hitam, ujarnya.
Atas capaian tersebut, Agus mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo selaku Sekretaris Pejabat Utama Administrasi Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta jajarannya serta sinergitas pelaksana PPID di masing-masing daerah.
“Kami berharap dapat terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menawarkan dan menyampaikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, mudah dan bertanggung jawab,” kata Agus.
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengisian kuesioner melalui aplikasi digital E-Monev, verifikasi data, kunjungan lapangan hingga tahap penilaian dan penetapan.
Turut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si dan Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Publikasi serta Sub Kerjasama Sub Komunikasi Media dan Kelembagaan. -Divisi – Koordinator. (bijih/bijih)