Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Sumsel memastikan akan mencari keterangan lebih lanjut kepada Lady Auliya Pramesti dan ibunya Sri Meileena terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan santri Pondok Pesantren Muhammad Lutfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Anwar Rexowidjojo mengatakan, ibu wanita tersebut diperiksa karena ada orang yang bersangkutan di lokasi kejadian.
Anwar menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum sempat memanggil Pak Mailina karena fokus mengumpulkan bukti dan mendapatkan keterangan dari tersangka FD.
“Kedepannya kami akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ada di TKP, Bu SM, pacar korban, pegawai kafe mana saja yang menjadi saksi berdasarkan bukti digital yang kami miliki,” ujarnya dalam jumpa pers. Sabtu (14/12).
Anwar mengatakan, berdasarkan bukti digital yang ada saat ini, pihaknya tidak mengidentifikasi adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan ibu wanita tersebut.
Meski demikian, dia memastikan petugas penyidik masih mendalami masalah tersebut. Termasuk soal kemungkinan keterlibatan atau perintah pelaku FD.
“Dari CCTV tidak terlihat aksi fisik ibu tersebut. Namun kami akan terus mendalami apakah ada kaitannya ibu dengan pencabulan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Anwar mengatakan, dalam pertemuan tersebut korban mendapat ancaman verbal dari Pak Mailina. Ancaman tersebut terkait dengan sistem penjadwalan yang membuat wanita tersebut harus menginap pada libur tahun baru.
“Maksudku bullying, dengan mengatakan, ‘Mengapa anak saya memutuskan masuk sekolah berasrama saat liburan Tahun Baru,’” ujarnya.
Apalagi, kata dia, saat penganiayaan terjadi, Lady Alia tidak ada di lokasi kejadian. Meski demikian, Anwar mengatakan pihaknya tetap akan memanggil wanita tersebut untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, jelasnya, pertemuan antara korban dengan pelaku dan Pak Meilina karena adanya keluhan seorang ibu tentang jadwal penjaga di kos.
“LP tidak ada di sana, tapi LP memberitahu orang tuanya. Kami juga akan meminta keterangan,” tutupnya.
Dalam kasus ini, FD dijerat sebagai terdakwa karena menganiaya FD partainya dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Kami mempunyai cukup bukti dan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan hari ini kami telah menahan yang bersangkutan,” ujarnya. (tfq/wiw)