Jakarta, CNN Indonesia –
Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp 18,5 miliar.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan ini diajukan pada Jumat (15/11) oleh seseorang berinisial IM. “Laporannya merujuk pada Suster RA dan Suster RD,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Kabarnya, kejadian ini bermula saat Reza dan RD mengajak IM terjun di bisnis berlian dengan harapan mendapat untung. “Korban akhirnya menyerahkan langkah senilai Rp18,5 miliar kepada terlapor. Dan terlapor diberikan jaminan sebesar 9 butir berlian. “Kemudian terlapor berjanji akan mengembalikan uang dan penghasilan korban senilai Rp 21,3 miliar,” imbuhnya. Sembilan bulan kemudian, pelapor memeriksa sembilan berlian yang dijadikan jaminan oleh pelapor. Namun setelah diselidiki, ternyata itu bukan berlian asli, melainkan berlian tiruan, dan pelapor kemudian melayangkan panggilan. Namun, panggilan tersebut tidak ditanggapi: “Sampai laporan ini dibuat ke polisi, itu “Terlapor tidak mengembalikan uang tersebut,” kata Ade Ary.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Reza Artamevia hingga berita ini diterbitkan.
(dis/mengaum)