
Jakarta, CNN Indonesia —
Putra pemilik toko roti berinisial GH di Palasan, Jakarta Timur (Jaktim) diduga menyerang seorang kasir hingga melukai bagian kepala.
Informasi dugaan penganiayaan ini beredar di media sosial dan diunggah ke akun X @OmJ_JeNggot. Tuduhan mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada 17 Oktober.
Dijelaskan pula, saat kejadian, hanya korban dan seorang karyawan lainnya yang sedang bertugas di toko tersebut. Setelah itu, penulis datang ke toko dan memesan makanan.
Setelah itu, korban diminta membawa makanan tersebut ke kamar pribadinya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena hal tersebut bukan bagian dari profesinya sebagai kasir.
“Setelah beberapa kali saya menolak, dia marah dan langsung melemparkan patung batu, kursi, meja, dan mesin EDC BCA ke arah saya,” aku korban.
Tuduhan tersebut juga mengatakan dugaan pelecehan telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, dia mengatakan belum ada kemajuan atas laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, laporan korban sedang didalami Unit Jatanras Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Lina mengatakan, penyidik memeriksa tiga orang saksi. Termasuk pelapor dan terlapor.
“Laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2024 dan sudah dilakukan pemeriksaan penjelasan terhadap 3 orang saksi. Yang terlapor saat ini masih berstatus saksi karena kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Lina saat dikonfirmasi, Jumat (13/12). ). ).
Merujuk pada laporan tersebut, Lina mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi karena korban menolak permintaan pelaku untuk mengirimkan makanan ke kamar pribadinya.
“Dan korban tidak mau melakukan itu, karena itu bukan urusannya. Setelah itu, terlapor marah-marah dan mengambil kursi lalu melemparkannya ke arah korban dan memukul kepala dan bahu korban,” kata Lina.
Lina mengatakan, dalam aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian kiri akibat terkena lemparan kursi yang dilakukan pelaku.
“(laporan terkait dugaan) penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ujarnya. (tahu/adalah)