
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemungutan suara atau voting pada Pilkada 2024 akan berlangsung besok, Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, kalender pemilu daerah tahun 2024 dilaksanakan pada pagi hingga siang hari.
Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) wajib membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) serta formulir C surat pemberitahuan KPU (undangan memilih) ketika hendak memilih di TPS.
Namun bagi pemilih yang telah mengubah atau menambah daftar pemilihnya (DPB), dapat memilih di TPS paling lambat dua jam sebelum masa pemungutan suara berakhir atau sekitar pukul 11.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih yang terdaftar dalam daftar DPTb wajib membawa KTP atau konfirmasi elektronik (suket) dan model formulir A (surat pengiriman suara), yang akan dibagikan 3 hari sebelum pemungutan suara.
Kemudian, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (SPL) dapat memilih di TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(rzr/DAL)