
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mengulang Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka tahun 2024 setelah kotak kosong mengalahkan satu calon.
Setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR, KPU sepakat menggelar pemilu ulang pada 27 Agustus 2025. Kegiatan pilkada akan dilaksanakan sejak awal sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang biasa.
Timbul pertanyaan, apa jadinya jika kotak kosong kembali menang pada pemilu kedua? Titi Anggraini, dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), mengatakan aturan yang sama akan kembali diterapkan.
Saat dihubungi fun-eastern.com, Titi pada Selasa (10) mengatakan, “Apabila pilkada dilanjutkan kembali oleh seorang calon dan ternyata salah satu calon kembali gagal, maka pilkada tersebut akan diulang paling lambat tahun depan.” . /12).
Namun Titi menganggap kemungkinan hal itu terjadi sama sekali mustahil. Dia memperkirakan parpol di dua daerah itu pasti akan menilai setelah hanya dua calon yang gagal keluar dari kotak kosong.
Titi merujuk pada Pilkada Kota Makassar 2018 yang dimenangkan dengan kotak suara kosong. Ketika pemilu ulang tahun 2020 dilaksanakan, maka tidak akan ada lagi satu pasangan calon saja.
Kegagalan salah satu calon pasti akan memberikan pelajaran kepada partai dan tidak berani mengembalikan pilkada kepada satu calon, kata Titi.
Sebelumnya, 37 dari 545 daerah pemilihan hanya mempunyai satu pasangan calon pada Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan UU Pemilu Provinsi, seorang calon dihadapkan pada kotak suara yang kosong.
Setelah pemungutan suara ditutup, dua kursi dimenangkan dengan kotak kosong. Kotak kosong diraih Maulan Aklil-Masagus M. Hakim. Pada saat yang sama, Kotak Kosong berhasil mengalahkan Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka.
(dhf/tsa)