Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus suap kasus pembunuhan Gregory Ronald Tannor memasuki babak baru. Ibunda Ronald Tanner, Mirzaka Vidjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelaskan, MW menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik dan menemukan cukup bukti adanya suap dan ganti rugi.
Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status tersangka pada saksi asli, kata Kohr dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11). katanya.
Kohr mengatakan MW sudah menyiapkan total uang yang akan diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tanner yang terlibat kasus pembunuhan.
Menurut Kohr, Mirzaka merupakan teman dekat Lisa Rahmat karena anaknya bersekolah di sekolah yang sama. Keduanya pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannor.
“Dalam pertemuan tersebut, LR memberi tahu MW bahwa upaya sedang dilakukan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan pendanaan,” kata Kohr.
Lisa kemudian meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaroff Ricker untuk memperkenalkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mendengarkan kasus Ronald Tanner.
LR dan MW sepakat bahwa MW akan membiayai litigasi tersebut. Jika ada koin LR yang digunakan maka akan digantikan oleh MW.
Kohr mengumumkan, terdakwa memberikan cicilan sebesar 1,5 miliar kepada MW Lisa selama kasus Ronald Tannur sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
LR juga memiliki perkara prabayar di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar. Oleh karena itu, pertanyaan umum sebesar Rp3,5 miliar diserahkan kepada majelis hakim, ujarnya.
Pengacara MW, Filmon Lee mengatakan kliennya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. “Dia diperiksa sekitar lima jam (di Kejaksaan Jatim). Ternyata klien kami kooperatif dan patuh terhadap semua proses hukum. Dia menghormati proses hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Sarabaya, Arintuwa Damanik, Hiru Handev, dan Mangapol, sebagai tersangka penerima suap.
Lisa Rahmat disebutkan juga menjadi tersangka dugaan suap. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20 miliar dari terdakwa, dan sejumlah barang elektronik juga disita dari terdakwa.
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarif Rikar juga termasuk di antara tersangka. Uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram disita dari rumahnya. Jumlah tersebut diperoleh dari berbagai perkara yang disidangkan di MA pada tahun 2012 hingga 2022. (rzr/tsa)