Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan keringanan pajak penjualan atas barang mewah negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selama satu tahun.
“Iya satu tahun,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12). Melansir Antara, setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut akan ditinjau ulang. “Setahun kemudian akan ditinjau kembali,” kata Faisol.
Pemerintah memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah produksi pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang diharapkan dapat mendongkrak penjualan mobil listrik di Indonesia. “Saya menghimbau kepada produsen mobil hybrid di Indonesia untuk mendaftarkan merek Z. Kita berharap tahun depan mulai 1 Januari kita sudah bisa menikmati insentifnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang berlangsung pada Senin (16/12) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Perkiraan belanja anggaran pemberian insentif PPnBM DTP mobil hybrid diperkirakan mencapai Rp 840 miliar. Agus melaporkan, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Rendah Emisi. Nilai Tingkat Komponen Nasional (TKDN) yang menjadi syarat bagi produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta program tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen pada kendaraan listrik baterai full striped down (KBLBB) (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen pada KBLBB impor full built-in. up (CBU ) dan CKD, serta bebas bea masuk untuk KBLBB CBU.
(Pita/Mikrofon)