Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Agung Susilo yang memimpin majelis hakim perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 berpendapat, terdakwa Gregorius Ronald Tannor (31) tidak mempunyai niat jahat atau mens rea untuk membunuh. Dini Sierra Afrika (29).
Hal itu terungkap dalam salinan putusan yang diunggah ke situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (SC). Susilo sempat mendapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim agung lainnya yang berpandangan tegas bahwa Ronald Tanner bersalah dan patut dihukum.
Penetapan fakta dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tergantung pada bukti-bukti dan temuan atau kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesanggupan yang layak untuk melakukan tindak pidana sehingga putusannya bersifat res judicata. Pengadilan Negeri (Hakim Perguruan Tinggi Surabaya) Membebaskan Terdakwa Tuntutan Jaksa “Secara umum benar,” kata Susilo.
Menurut dia, keputusan panitia peradilan berdasarkan fakta yang ditemukan di pusat peradilan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut pendapatnya, Susilo juga menjelaskan fakta hukum dimana terdakwa Danny, saksi Ivan Sianto, saksi Rahmani Rafan Nadefi, saksi Eka Yuna Parastia, saksi Allen Christian, dan saksi Hedayati memakan Bella Afista alias Bella Karaoke. Dan minum tequila. Jus dan minuman lainnya di Kamar No. 7 Black Hole KTV.
Terdakwa dan Denny keluar dari kamar 7 bersama terdakwa membawa sebotol jus tequila yang berisi sisa minuman. Kemudian terjadilah perselisihan antara penggugat dan Dini, dimana diketahui Dini telah memukuli mereka dan menarik jaket terdakwa.
Caranya, terdakwa membaringkan tubuh Danny di dadanya. Pertengkaran kemudian berkembang di ruang bawah tanah atau basement, sehingga keduanya kembali ke lift untuk memeriksa kamera pengintai atau CCTV. Namun pihak keamanan tidak menyediakan gambar rekaman.
Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan ruang bawah tanah, sedangkan Terdakwa kesal dan menyuruh Danny yang sedang bermain ponsel untuk pulang bersama teman-temannya.
Terdakwa kemudian menyalakan mobilnya, melihat ke kaca spion dan kemudian terdakwa keluar ruangan. Pada saat itu terdakwa yakin bahwa dia tidak mendengar suara apapun.
Terdakwa melihat Danny sedang berbaring saat memasang sabuk pengaman dari kaca spion tengah. Melihat saksi Fajr Farhudeen dan saksi Imam Sabbaghti, penggugat turun dan memasukkannya ke dalam kabin belakang mobil. Terdakwa kemudian membawanya ke rumah Din tempat ia menginap di apartemen Orchad Tanglin.
Rekaman CCTV di area parkir basement Lynmark memperlihatkan mobil terdakwa dalam posisi parkir, bergerak lalu berbelok ke kanan, kemudian lurus dan berhenti. Sedangkan posisi Denny berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa.
Danny dikatakan masih hidup ketika tiba di apartemen Orchad Tanglin karena tubuhnya masih bergerak dan terdakwa mendudukan Danny di kursi roda. Namun Danny yang duduk di kursi roda tidak bisa bergerak sehingga diberikan pertolongan pertama.
Terdakwa bersama saksi Ritno Mubarak Porvantias dan dua petugas keamanan apartemen membawa Danny ke RS Nasional saat Danny sudah tidak mengeluh lagi. Dia kemudian dirawat di unit gawat darurat Rumah Sakit Nasional dengan defibrillator (alat kejut listrik) dan Danny dinyatakan meninggal.
Dokter IGD RS Nasional menganjurkan agar ia dibawa ke RS Dr. Sotomo dan RS Dr. Sotomo menyuruhnya melaporkan karena mengalami luka yang tidak biasa.
Hasil Postmortem dan Nomor Catatan : KF.23.0465 Tanggal 13 Oktober 2023 Dilakukan oleh Pemeriksa Medis Dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H., dalam kesimpulannya, penyebab kematian Dean adalah adanya luka benda tumpul ganda pada bagian liver yang mengakibatkan pendarahan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan eksternal serta pemeriksaan tambahan Yakni, deteksi kandungan alkohol dalam lambung dan darah, perluasan pembuluh darah di otak, hati, ginjal kanan dan kiri, tempat pertukaran udara di paru kanan bawah dan kiri atas.
“Meskipun telah dilakukan otopsi dan otopsi yang dapat menjelaskan meninggalnya Danny Serra Afrinati, namun hasil otopsi dan otopsi tersebut tidak serta merta menetapkan bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana terhadap Danny Serra Afrinati, apalagi terdapat dugaan bahwa terdakwa menyebabkan kematian Dini Sierra Afrinati karena tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut,” kata Suisello.
Ia mengatakan, hakim dalam perkara pidana mempunyai hak dan kewajiban untuk memeriksa secara cermat segala hal yang membantu memperjelas perkara selama persidangan. Termasuk di dalamnya penemuan fakta dari para saksi, ahli, dan keterangan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Hal ini merupakan ungkapan tujuan hukum pidana, yaitu pencarian kebenaran materiil.
“Para saksi yang hadir dalam persidangan tidak mampu menjelaskan perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa,” kata Susilo.
Selanjutnya, apabila alat bukti lain tidak memenuhi ambang batas pembuktian minimal, dapat menggunakan alat bukti tidak langsung, yaitu suatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang menurut alasan relevansinya menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Ia menambahkan, informasi tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan para saksi, “konfrontasi dan keterangan terdakwa”.
Menurut Soesilo, alat bukti dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan mengingat keterangan para saksi tidak melihat secara jelas dan tegas perbuatan yang dituduhkan oleh terdakwa. Lebih lanjut, dalam keterangan terdakwa jelas disebutkan bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, bukti elektronik dari rekaman kamera keamanan tidak menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan kendaraan terdakwa untuk mengambil jenazah Danny Sierra Afrinati, tambah Sussello.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Ronald Tanor tidak bersalah dan dia divonis lima tahun penjara. Dua hakim agung yang memvonis bersalah Ronald Tanner adalah Ainal Merida dan Sutarjo. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Tim penyidik Mahkamah Agung mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Soesilo. Tim penyidik menyebut Susilo tidak melanggar kode etik.
Kasus putusan aneh di PN Surabaya sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Agung. Ketiga hakim yang memimpin persidangan pun sudah skeptis.
Dalam resolusi tersebut, terdapat dugaan suap yang dilakukan ibunda Ronald Tanwar.
Total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Selain tiga hakim: Arentwa Damanek, Mangapol, Hiero Hanindeo, ada tiga tersangka lainnya bernama Lisa Rahmat, Zarva Rikar, dan Mirzaka Vidoja.
Lisa adalah pengacara Ronald Tanner. Sementara itu, Zarif merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang meragukan arbitrase dalam suatu perkara. Sedangkan Mirzaka adalah ibu Ronald Tanner.
(ryn/tidak)