Jakarta, CNN Indonesia
Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui proses pemulangan lima anggota jaringan penyelundup narkoba “Bali Nine” yang tersisa ke Australia.
Kalau Bali Nine, saya sampaikan lagi, kata Supratman. Prinsipnya, Presiden menyetujui dilakukannya proses transfer tersebut. “Namun, kita tidak boleh terburu-buru karena ini adalah sebuah mekanisme.” Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11).
Pak Supratman menjelaskan, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai pemindahan narapidana antar negara secara umum. Karena itu, kata Supratman, Prabowo telah merombak menteri koordinator hukum hak asasi manusia, imigrasi, dan Yusril Ihza Mahendra untuk mengusutnya.
Hanya saja prosesnya harus selesai. Kita lakukan tepat waktu, mungkin Desember atau awal tahun ini, saya belum bisa memastikannya. Tapi prinsipnya presiden setuju dan kami sedang mempersiapkannya. ” .
Supratman menjelaskan, Prabowo sedang mempertimbangkan masalah kemanusiaan terkait kepulangan tahanan Bali Nine dan eksekusi Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya. Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, Indonesia juga mempunyai permasalahan dengan warga negaranya yang mempunyai permasalahan hukum di negara lain.
Terkait hal itu, ia berencana membuat undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana antar negara atau sekadar melalui mutual legal assistance (MLA).
“Karena bukan hanya Mary Jane saja, ini juga menjadi kekhawatiran sebagian warga, misalnya yang menghubungi kami dari Perancis. Kami juga sedang mendiskusikannya dengan Duta Besar Inggris. Jadi kami hanya bilang, ‘Tunggu.’
Jaringan Bali Nine mengacu pada sekelompok warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin melalui Indonesia.
Dua dari sembilan orang yang dieksekusi pada tahun 2015 adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Eksekusi tersebut memicu pertikaian diplomatik antara Australia dan Indonesia.
Pada saat yang sama, seorang lainnya meninggal karena kanker pada tahun itu.
Mary Jane akan dideportasi ke Filipina setelah ditahan di Indonesia sejak 2010. Setelah Mary Jane dijatuhi hukuman mati, dia ditahan di Indonesia selama sepuluh tahun. (rzr / fra)