Jakarta, CNN Indonesia —
Pengawas Kepolisian Institute for Strategic and Security Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Polri harus melakukan penilaian menyeluruh dan konsisten menerapkan aturan pasca kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah oleh polisi.
Penilaian, kata dia, juga harus dilakukan terhadap kepemimpinan dua lapis polisi yang menembaki siswa SMK di Semarang. Hal itu, kata dia, diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan yang melekat di bidang kepolisian (Waskat).
Kasus penembakan yang menewaskan siswi SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) kini memasuki babak baru setelah anggota Satuan Narkoba Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin diberhentikan secara etik dan dijadikan tersangka, pada Senin (12/9).
Bambang mengingatkan, kasus ini juga harus menjadi tanggung jawab Mabes Polri, bukan hanya Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Lebih lanjut, dalam perjalanan kasus ini diduga ada upaya menutupi fakta dengan menyatakan polisi menembak Gamma dan warga lainnya dengan dalih diancam saat hendak melerai perkelahian.
“Tanggung jawab Polri bukan di Polda, tapi Kapolri. Polda hanya perpanjangan tangan dari Mabes Polri. Oleh karena itu, Mabes Polri harus segera bertindak, melakukan penilaian. personel yang terlibat dalam upaya peliputan peristiwa penembakan mendiang Gama di Semarang,” kata Bambang saat dihubungi fun-eastern.com, Selasa malam (10/12). Perkap 2/2022: Sanksi bagi Atasan
Bambang mengatakan, perlu adanya evaluasi khusus terhadap Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar pasca kasus ini.
Selain itu, di awal kasus, Irwan sempat bersaksi bahwa penembakan terjadi saat Robig berusaha melerai perkelahian. Bahkan, pejabat Iran mengklaim korbannya adalah seorang “gangster” atau pelaku perkelahian.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Dia mengatakan, penembakan yang dilakukan Robig tidak ada kaitannya dengan insiden yang berujung pada perkelahian.
Dikatakannya, saat itu Robig ditangkap oleh kendaraan Gamma dkk. Kemudian Robig sengaja menunggu mereka berbalik dan melepaskan tembakan.
“Ini (Evaluasi Kapolres Semarang) harus dilakukan jika dia menegakkan aturannya, yaitu Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat (pengawasan melekat 2 tingkat ke atas). Tidak berakhir dengan alasan,” kata Bambang. .
Perkap 2 Tahun 2022 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diundangkan pada 16 Maret 2022. Pasal 9 menyatakan, “pengawas yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan waskat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. hukum”.
Bambang mengatakan, kasus penembakan ini harus menjadi momen perbaikan bagi kepolisian.
Sebab, kata dia, Polri tidak pernah melakukan pembenahan secara serius. Memang kasus yang melibatkan anggota Polri sudah berulang kali terjadi.
“Polisi tidak pernah melakukan perbaikan serius dalam perilaku pegawai, penyidikan, transparansi, maupun komunikasi dalam penanganan kasus yang melibatkan pegawainya,” kata Bambang.
Tekanan dari keluarga korban
Desakan untuk mengevaluasi Kapolda Semarang sebelumnya datang dari keluarga almarhum korban Gamma di LBH Semarang.
Meski Aipda Robig divonis bersalah oleh PTDH artinya dipecat, LBH Semarang juga menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian, khususnya Kapolda Semarang.
Kapolda harus mempertanggungjawabkan narasi awal yang mengaburkan fakta. Kita sebut obstruksi keadilan, kata Fajar di Mapolda Jateng, Semarang, Senin malam.
Berkaca dari kasus terbunuhnya Gamma dan luka-lukanya dua rekannya, Fajar mengatakan perlu kajian besar-besaran di internal kepolisian.
“Ini tanggung jawab Kapolri untuk menyadari bahwa dia menolak narasi masyarakat yang kita ketahui bersama, sehingga harus dihukum berat atas pemecatannya,” kata Fajar.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin alias Petir, sempat menyerukan pemecatan Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar. Pencopotan Irwan bertujuan untuk memastikan proses penyidikan kasus ini transparan.
Pihaknya meminta Irwan dicopot dari jabatannya agar penyidikan tetap berjalan transparan tanpa intervensi apa pun. Ia pun mencontohkan pernyataan Irwan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang mengaku siap dievaluasi.
“Kemarin dia bilang Kapolri juga siap dievaluasi. Menurut saya, sebaiknya dia dievaluasi dan dicopot. Supaya proses penyidikan dan penyidikannya mudah,” kata Zainal.
Dalam kasus pidananya, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Aksi Aipda Robig menembakkan pistol CDP terekam CCTV. Robig terlihat berdiri di tengah jalan dan menembaki remaja yang lewat dengan sepeda motor.
Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang terjadi Minggu (24/11) dini hari WIB. Peluru tersebut mengenai tiga mahasiswa FP: Gamma yang meninggal karena luka di bagian pinggang, A yang terserempet di bagian dada, dan S yang tertembak di tangan kiri.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang melalui Kapolrestabes Irwan mengatakan Aipda Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai perkelahian antar korban yang diduga menyerang anggota polisi dengan senjata tajam.
Namun berdasarkan penelusuran Propam Polda Jateng, penembakan tersebut bukan merupakan upaya melerai perkelahian.
Keluarga Gamma juga membantah dugaan hubungan korban dengan mafia atau penjahat yang dituduhkan Polrestabes Semarang.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Irwan mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.
“Kami selaku atasan Brigadir R saat ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga Semarang, khususnya keluarga besar almarhum Ananda Gamma,” kata Irwandi dalam rapat dengan Komisi III DPR. , Jakarta, Selasa (12/03).
“Saya siap tanggung jawab penuh, siap dievaluasi, apapun bahasanya, saya siap menerima akibat dari kejadian ini,” lanjutnya.
(tim/anak)