Jakarta, CNN Indonesia —
Kewenangan resmi Presiden Yoon Suk-yeol akan ditentukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (KK) Korea Selatan, setelah suara mayoritas parlemen pada Sabtu (14/12) menolak mosi untuk memakzulkan pemimpin tersebut. Disetujui. negara bagian.
Mahkamah Konstitusi harus memutuskan dalam waktu 6 bulan atau 180 hari apakah Yun harus diberhentikan dari jabatannya. Jika 6 hakim setuju maka Presiden akan dicopot dari jabatannya.
Awalnya, pemecatan Yun diduga karena kebijakannya yang tiba-tiba memberlakukan darurat militer yang menuai kritik dari warga Korea Selatan yang menyerukan pengunduran dirinya.
Yun berpendapat darurat militer diperlukan karena partai oposisi, Demokrat, berusaha melemahkan pemerintahannya.
Yun diyakini akan terus mempertahankan kasusnya di Mahkamah Konstitusi dengan menegaskan bahwa penetapan darurat militer adalah tindakan yang sah dan masih menjadi kewenangan presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berulang kali menyatakan bahwa tindakan Presiden, meskipun dianggap tindakan resmi, tetap dapat diuji materiilnya jika bertentangan dengan keinginan warga negara. berkaitan erat dengan pelanggaran hak-hak dasar atau perbuatan melawan hukum. yang inkonstitusional. Memesan
Namun, para ahli hukum dan politik berbeda pendapat mengenai apakah deklarasi darurat militer yang dilakukan Yun pada 3 Desember dapat dianggap sebagai pemberontakan.
Mosi pemakzulan Yun disetujui oleh 204 anggota parlemen yang beranggotakan 300 orang setelah pemungutan suara di gedung Majelis Nasional. Sedangkan suara ditolak sebanyak 85 suara, suara ditolak sebanyak 3 suara, dan suara tidak sah sebanyak 8 suara. (ldy/wiw)