
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI tengah mengoordinasikan Unit Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, untuk mengusut kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin. .
“Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di universitas untuk mengetahui seberapa baik Satgas PPKS juga menangani masalah ini,” kata Asisten Hak Perempuan PPPA, Ratna Susyanawat, di Jakarta, Jumat.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Balai Besar Operasional dan Anak Sulsel untuk mendapatkan gambaran lengkap rangkaian kejadiannya.
Pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian pelecehan seksual ini.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus menjadi pemberitaan atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi,” kata Ratna Susyanavati.
Kemudian pihaknya fokus membantu para korban.
“(Bantuan) ini yang paling penting untuk memastikan kebutuhan para korban terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, FS, dosen Jurusan Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswa yang sedang mengajar gelarnya.
Pihak kampus kemudian memberikan sanksi administratif kepada FS berupa skorsing dan pengusiran selama dua semester.
Hukuman ini digambarkan sebagai hukuman biasa.
Dugaan pelecehan tersebut bermula pada 25 September 2024. Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2021 dilaporkan mendapat pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial FS. Kejadian ini mungkin terjadi di kantor guru.
Meski sudah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, namun korban merasa frustasi dengan penanganan kasus tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil dan ditangkap karena salah penglihatan.
Farida Patiting, Ketua Pokja PPKS Unhas mengungkapkan, dosen FS tersebut dicopot dari jabatannya sebagai ketua Komite Mutu dan Reputasi serta diberhentikan dari tugas pokoknya sebagai dosen selama dua semester berikutnya (sampai 2026). ).
(Antara/Gil)