Jakarta, CNN Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) akan melakukan tender perekrutan pejabat Tier II akibat perubahan nama keluarga yang menyebabkan perubahan struktur organisasi. Sementara jabatan eselon I akan dipilih oleh Kementerian Pembangunan Ekonomi dan Perdagangan.
“Kemudian di level direktur juga akan kita buka tim penyeleksi dan panitia seleksi, jadi kalau nanti terpilih yang terbaik, kita juga akan tingkatkan, saya yakin kita mulai dari sini. Jadi kalau ada yang bagus dan rajin, tidak mungkin tidak ditaruh disana.” Indah sekali tempatnya” Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid Komdigy di Pusdiklat, Selasa (17/12/2017) 12).
“Karena kita fokus pada kementerian, kalau ada perubahan mari kita lakukan bersama-sama.”
Meutya adalah orang pertama yang membahas restrukturisasi kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengakibatkan banyak kementerian terpecah sehingga mereka bisa lebih fokus pada bidang tertentu.
Ia lantas membandingkan perubahan besar tersebut dengan penggantian nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Komdigi.
“Meskipun ada perubahan di sini, kami bersyukur atas perubahan tersebut,” ujarnya.
Kominfo telah mengganti nama belakangnya dari yang sebelumnya bernama Kominfo. Hal ini juga mempengaruhi sutradara di bawahnya dari Tahap I hingga Tahap II.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Komdigy Inspektur Arief Tri Hardiyanto mengumumkan bahwa Tahap 1 tidak diisi melalui rekrutmen melainkan akan diseleksi langsung oleh Menteri.
Sebenarnya bukan pertemuan tatap muka, melainkan proses wawancara yang dilakukan pejabat kementerian sesuai prosedur PAN-RB, ujarnya.
Oleh karena itu, KemenPAN menangani pencalonan BPK ke-1 untuk memenuhi mekanisme tersebut di atas dan bersifat jangka pendek, yaitu proses seleksi melalui wawancara Menteri. Dan bila sudah tersedia, direkomendasikan kepada Presiden. A. Presiden Keputusan akan dikeluarkan. “Dia menambahkan. .
Menurut dia, proses ini berlangsung karena proses seleksi menggunakan formulir tender memakan waktu lama, bahkan setengah tahun. Sementara itu, lembaga tersebut sangat membutuhkan posisi Tier 1 agar tetap berjalan lancar.
Ketentuan yang dimaksud Arief adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Perkantoran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan PNS Transisi di Kementerian.
Pasal 3 aturan ini mengatur tata cara pengisian jabatan berlaku bagi kementerian dan organisasi yang mengalami perubahan nama.
Mekanisme ASN yang berwirausaha memberikan prioritas kepada PNS yang sedang menjalankan tugasnya di Kementerian sesuai Pasal 4 beleid tersebut. (lom/dmi)