
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bertekad menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenakan kenaikan tarif PPN.
Pemerintah bahkan telah menetapkan beberapa di antaranya bebas PPN.
“Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal ini terjadi sesuai jadwal yang telah disusun. Tahun depan tarif PPN akan naik sebesar 12 persen pada 1 Januari. Sebaliknya, keringanan PPN atau 0 persen telah diberikan untuk barang-barang yang diperlukan bagi masyarakat,” kata Airlangga, Senin (16/12/2016) saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Airlangga menjelaskan, sembako yang mendapat keringanan bebas PPN diatur dalam Peraturan Presiden No. 59.
Barang dan jasa yang termasuk di dalamnya meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumen, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio dan air.
Oleh karena itu, barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok bebas PPN,” ujarnya.
Berikut daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:
Kebutuhan pokok tanpa PPN:
– Nasi – Daging (ayam, sapi) – Ikan (bandeng, belang, tuna, tongkol, tenggiri/banjar/gembolo/aso-aso) – Telur ayam ras – Sayur – Buah – Susu – Garam – Gula konsumsi – Minyak goreng (ditentukan ) ) – Cabai (hijau, merah, cabai merah) – Bawang merah
Setelah itu, jenis jasa yang mendapat manfaat bebas PPN sesuai PP no. 49 Tahun 2024 yaitu: – Pelayanan pendidikan – Pelayanan kesehatan medis – Pelayanan sosial – Pelayanan angkutan umum – Pelayanan keuangan – Pelayanan penyewaan apartemen sederhana
Selain itu, untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan keringanan pengenaan PPN, yaitu: – produk pangan bebas PPN; – dibebaskan dari PPN di bidang pengangkutan; – dibebaskan dari PPN di bidang pendidikan atau kesehatan; – dibebaskan dari PPN. pada listrik dan air. Dibebaskan dari PPN atas jasa keuangan dan asuransi.
Namun, pemerintah juga menetapkan barang-barang strategis tertentu tetap dikenakan PPN dengan tarif 11 persen, dan sisanya 1 persen ditanggung pemerintah. Barang-barang tersebut antara lain Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu dan gula industri.
“Kalau kebutuhan pokoknya 1 persen yaitu minyak bumi kita, yang tadinya minyak curah, diberi 1 persen, jadi tidak naik sampai 12 persen, lalu tepung terigu dan gula industri. Jadi masing-masing tetap 11 persen,” tutupnya. .
(lat/agustus)