Jakarta CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kijagang) telah memeriksa total 126 saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor mantan Menteri Perdagangan Thomas Trixie Limbong pada 2015-2016.
“Menurut penyidik, ada [126 saksi], tiga ahli diperiksa dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Srikar. kepada wartawan, Kamis (12/12)
Dari ratusan saksi yang dicatat CNNndonesia.com, beberapa di antaranya merupakan anak buah Tom. Limbong masih menjadi Menteri Perdagangan
Sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri termasuk SA Kementerian Perdagangan periode 1 Januari s/d 3 Maret 2016, Perwakilan Khusus Menteri Perdagangan RI 2015-2016 kepada RJB sebagai Direktur Departemen Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014 – 2016.
Harley mengatakan ratusan saksi telah diperiksa dalam kasus dua terdakwa, Tom Limbong dan Charles Setores, mantan direktur pengembangan bisnis PT Perosahan Digging Indonesia (PPI).
“Kita lihat saja nanti.” Dan penyidik juga fokus pada proses perkaranya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Limbong dan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bersama CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula as
Tom Limbong dituding menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin impor (PI) dengan dalih memburu stok gula dalam negeri. Dan harga gula dalam negeri harus stabil. Padahal Indonesia surplus gula.
Tom Limbong juga diduga melakukan kegiatan ilegal dengan menyetujui impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) bagi pihak yang tidak berkepentingan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat impor gula mencapai 400 miliar dolar.
Pada Selasa, 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tampanoli Marbin juga menolak usulan hukuman yang diajukan Tom Limbong.
Seperti yang dikatakan hakim, banyak keberatan yang disampaikan Tom melalui pengacaranya termasuk dalam inti kasus. Dia perlu dibuktikan di pengadilan atas tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga menetapkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (terdakwa) sesuai prosedur dan mekanisme Hukum Acara Pidana (tfq/fra).