Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga Mary Jane Festa Veloso dikabarkan khawatir setelah terpidana penyelundup narkoba dipindahkan dari tahanan Indonesia ke negara asalnya, Filipina.
Joanna Concepcion dari Migrants International, sebuah organisasi Filipina yang mengadvokasi hak-hak pekerja migran, mengatakan ibu Mary Jane, Celia Veloso, telah mengungkapkan kekhawatiran tersebut kepadanya.
Celia khawatir ketika membandingkan kondisi penjara di Filipina dan Indonesia, khususnya di Yogyakarta, tempat Mary Jane menjalani hukumannya.
Joanna mengatakan pada konferensi pers online yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia Indonesia: “Sangat mengkhawatirkan bagaimana Mary Jane akan diperlakukan ketika dia datang ke Filipina karena, menurut keluarga Mary Jane, mereka berada di Yogyakarta. Kondisi di penjara sebenarnya sangat bagus.
Joanna mengatakan pihak keluarga mempertanyakan apakah Mary Jane akan ditempatkan di penjara biasa bersama tahanan lain jika dia berhasil dipindahkan ke Filipina.
Joanna berkata: “Hal ini menjadi kekhawatiran keluarga Mary Jane karena akan berbahaya juga bagi Mary Jane jika dia dipindahkan ke penjara biasa.”
Lebih lanjut, Joanna mengatakan keluarganya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai kepindahan Mary Jane sejak Presiden Filipina Ferdinand “Bang Bang” Marcos Jr mengumumkan kabar tersebut melalui Instagram pribadinya.
“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi perkembangan repatriasi Mary Jane,” kata Joanna.
“Pertanyaan pertama kami adalah kapan dia akan dideportasi dan fasilitas apa yang akan diberikan pemerintah Filipina kepada Mary Jane ketika dia kembali ke Filipina,” lanjutnya.
Selain itu, pihak keluarga dan Imigrasi Internasional memandang pidato balasan tersebut sebagai langkah positif dalam upaya membebaskan Mary Jane, yang menurut mereka adalah korban perdagangan manusia.
“Kami sekali lagi mendorong pemerintah untuk mempercepat proses repatriasi Mary Jane agar aman dan lancar. Kami juga ingin menekankan bahwa apa yang menimpa Mary Jane merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penyerahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane, yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan akan menjalani sisa hukumannya di Filipina.
Pada tahun 2015, ia semula dijadwalkan dieksekusi bersamaan dengan Tahanan Bali No. 9, namun ditunda pada menit-menit terakhir.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pelayanan Pemasyarakatan (Menko Kumham Emipas) Yusril Ihja Mahendra mengatakan, Mary Jane akan dipindahkan dengan kebijakan “pemindahan tahanan” atau tahanan pada Desember tahun depan.
Proses perpindahan Mary Jane diperkirakan akan berlangsung pada Desember 2024, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Usriel mengatakan Mary Jane kemungkinan akan lolos dari hukuman mati jika presiden Filipina memaafkannya. (Kom/Baca)