Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kompol Sirif Hidayat mengungkapkan, jumlah korban pencabulan yang dilakukan tersangka penyandang cacat, IWAS alias Agus, bertambah menjadi 15 orang.
Jumlah korban tersebut merupakan data terbaru kepolisian dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
“Saat ini fokus kami pada berkas perkara yang diserahkan penyidik ke JPU. Sebenarnya ada dua (korban tambahan) yang kami minta BAI (laporan penyidikan), salah satunya memang anak-anak. Namun fokus kami adalah Dalam pengusutannya laporan pertama itu “Ada lima (korban) di antaranya termasuk korban sendiri (pelapor),” kata Sirif, Senin (09/12/12).
Agus diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Senin pekan lalu.
Syrif memastikan tersangka diperiksa dengan bantuan kuasa hukumnya. Pemeriksaan dimulai Senin pagi dan berlanjut hingga sore hari.
“Karena pengacara (pengacara) masih baru, maka kami sudah mendapat surat kuasa dari pengacara baru untuk memberikan pendampingan. Makanya pemeriksaannya belum selesai, masih berjalan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Syarif meyakinkan polisi akan terus memberikan perhatian untuk memenuhi hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Terkait penangkapan tersangka dalam status tahanan rumah, Siarif mengatakan pihaknya tidak berencana memindahkannya ke rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari kepedulian kami terhadap hak-hak tersangka karena kami tidak memiliki fasilitas penahanan yang memadai bagi penyandang disabilitas sehingga kami memperpanjang tahanan rumah mereka selama 40 hari,” ujarnya.
IWAS dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Irjen Pol Hadi Gunawan membenarkan perpanjangan masa tahanan rumah Agu selama 40 hari ke depan: “Saat ini kami fokus pada berkas perkara yang sudah kami selidiki dan sudah kami lakukan wawancara (BAI) kepada dua orang. salah satunya adalah anak-anak,” ujarnya kemarin. Mensos bertemu dengan Agus
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menemui Agus di NTB dan memastikan kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi.
Saya mengapresiasi Pak Capolda, saya hormati Pak Capolda dan jajarannya, karena beliau mempunyai keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang melanggar hukum, kata Mensos di Jakarta, melalui keterangan tertulis. pada hari Senin Ia yakin Polda NTB akan menjamin hak-hak pihak yang memenuhi hak Agus sembari melanjutkan sidang TPKS yang terus dilakukan Agus dengan tekun dan tekun.
Ia juga mengatakan, hak-hak Agus ditegaskan dalam persidangan, termasuk pelayanan teknis khusus yang memerlukan pelayanan medis dan psikologis.
Makanya, misalnya Mas Agus diperiksa, dia tidak tertekan, dia dalam keadaan nyaman, jadi siap diperiksa. Karena haknya terpenuhi, kata Mensos. (Antara/Vis)