Jakarta, CNN Indonesia —
Persatuan Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) memperkenalkan kata baru pindar atau pinjaman online untuk menggantikan pinjol atau pinjaman online.
CEO AFPI Antjik S Djafar mengatakan istilah pinjol sangat negatif dan ilegal. Pihaknya ingin menghapuskan istilah tersebut agar tidak merugikan masyarakat Pindar, yang diakui OJK.
“Betul, kami bukan pinjaman gangguan masyarakat, kami adalah pinjaman atau pinjaman online yang berizin OJK. Kami mengedepankan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro dan kecil, serta seperti kampanye tentang manfaat yang diterima peminjam, “UKM dan khususnya usaha kecil,” kata Entjik kepada Detik, Sabtu (12/7/2024).
Menurut Entyk, pihaknya ingin istilah pindar digunakan untuk menyebut pinjol yang sah, padahal istilah pinjol diyakini banyak berkonotasi negatif. Penggantian istilah ini juga telah dibicarakan dengan OJK.
Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan pinjaman dengan fintech pinjaman P2P yang berizin OJK.
“Sudah dibicarakan dan diusulkan. OJK menyerahkan kepada industri untuk mengganti nama,” kata Entjik.
Tidak efisien
Tauhid Ahmad, Ekonom Institute for Economic and Financial Development (Indef), menjelaskan sulit mengubah pandangan masyarakat terhadap perubahan piñol ke pindar.
“Agak ribet karena setelah pandemi, ekspresi dan kebiasaan masyarakat kita, budaya online jadi sangat kuat. Jadi segala sesuatu yang berbau online lebih mudah diterima dan diserap masyarakat. Kalaupun pin, pasti masyarakat akan . link ke pinjaman. Kalau di Internet, menurut saya, “Itu tidak akan mengubah literasi, tingkat pengetahuan, atau pemahaman tentang pinjaman online,” kata Tauhid.
(perintah/mikrofon)