Medan, CNN Indonesia —
Tim Reserse Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap dua tersangka pada 2017 atas dugaan korupsi pengadaan sistem manajemen trem, smart bandara, dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP). II.
Kedua tersangka adalah Lie Danny selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya dan Yassir selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Sumut Adre W Ginting, Senin (September). 12). ).
Adre menjelaskan dalam hal ini PT. Lusavrinda Jayamadya telah melakukan pekerjaan smart bandara dengan elemen pekerjaan persiapan, AOCC, antrian taksi, digital banner, wall display ruang pertemuan rumah, kios informasi, smart survey, war room.
Sementara itu, PT Dinamika Utama Indonesia yang melakukan penawaran melakukan peninjauan ke lokasi yang akan dipasang sensor dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan sistem manajemen air dan suhu, jelasnya.
Adre menambahkan, total kegiatan yang dilakukan subkontraktor senilai Rp 19.220.000.000,- termasuk PPN, disubkontrakkan oleh PT Angkasa Pura Solusi selaku penyedia jasa yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa izin tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang.
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pokok. Temuan ahli perhitungan KAP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari manfaat yang diterima PT kepada PT Angkasa Pura Solusi, jelasnya.
Hasil audit menunjukkan kenaikan harga terjadi pada saat penawaran dan pembuatan OE (Owner’s Estimate). Kerugian negara telah diganti seluruhnya pada Senin (12/9) dan disetorkan ke rekening pemerintah lain (RPL).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 1e UU No. KUHP,” jelasnya.
Adre mengatakan, kedua tersangka sudah ditangkap. Alasan penangkapan, tim penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya.
“Kedua tersangka LD dan Y ditahan di Rutan Negara Kelas I Medan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni AD (Purn AP II Pusat), ER (Manajer Elektronik & IT PT AP II Kualanamu), EB (Teknik & Fasilitas Penjaminan Mutu PT AP). II). , LS (Manajer Fasilitas Elektronik & IT) dan FM (karyawan PT Angkasa Pura Solusi). (fnr/jelek)