
Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menangkap dan menahan pemilik serta pengelola situs streaming konten bajakan dan ilegal dengan domain www.rajamovie21.xyz tersebut beserta informasi awal. . NS.
Pria asal Lampung ini menjalankan situs konten bajakan ini sejak 11 Januari 2019. Melalui situs yang dikelolanya, NS secara ilegal menyiarkan tanpa izin berbagai konten milik platform OTT populer, anggota Asosiasi Penyiaran Video Indonesia (AVISI), termasuk CubMu. . , Vidio dan Visi+. Pengunjung website mencapai 7,7 juta.
Perbuatan NS tak hanya merugikan pemilik hak cipta, tapi juga berdampak negatif terhadap ekosistem industri kreatif dan hiburan digital Tanah Air.
SVP Hukum dan Anti Pembajakan Video dan Wakil Sekretaris Jenderal AVISI Gina Golda Pangaila berharap kedepannya penangkapan ini dapat menjadi langkah untuk mengurangi dan mencegah masyarakat melakukan tindakan serupa.
Gina dalam keterangan resmi AVISI mengatakan, “Kami sangat berterima kasih atas tindakan tegas pihak kepolisian dalam mencegah pelanggaran konten. 20)./12).
Lebih lanjut AVISI General Budi Setyawan mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem industri kreatif digital yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir yang sejalan dengan model bisnis video streaming.
“Saat ini tantangan utama yang kita hadapi adalah meningkatnya pembajakan, dan kami mengapresiasi dukungan pemerintah dan kepolisian untuk memerangi masalah ini,” ujarnya.
Penangkapan NS bermula dari laporan salah satu anggota AVISI, Vidio (PT. Vidio Dot com), ke Polda Banten tentang aktivitas pencurian konten NS Original Series milik Vidio dan ditayangkan secara ilegal di situsnya. .
Berdasarkan hasil audit, aktivitas ilegal yang dilakukan NS telah menimbulkan kerugian serius bagi Vidio karena memungkinkan pengguna mengakses dan melihat konten berhak cipta secara ilegal tanpa membayar.
Kasubbag 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ikar Potawari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembajakan konten yang merugikan pemegang hak, dan juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan rangkaian tersebut harus bertanggung jawab,” kata Ikar dalam keterangan resmi yang sama.
Plt Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen Alexander Sabar menambahkan, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menghindari akses situs web yang kontennya buruk, seperti konten yang melanggar hak cipta, karena berisiko bagi pribadi. Karakteristik informasi dan pengungkapan iklan game online.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak cipta dan mendukung terciptanya ekosistem konten yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Jika ada yang mengetahui situs berbahaya lainnya, kami meminta Anda segera melaporkannya kepada kami,” kata Alexander. (sfr/sfr)