
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menanggapi aduan Komisi Pengkajian Persaingan Usaha (KPPU) terkait penipuan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2.
KPPU diduga melakukan kecurangan dalam tender desain dan konstruksi terpadu proyek Cisem 2. Bahkan, KPPU memanggil Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2019-2024, sebagai saksi.
Kita baik-baik saja, kita akan terus curiga. Nanti kalau mereka tidak ingin kita curiga, mereka sudah memerintahkan kita dari surga untuk turun. sebagai komite yang sensitif,” ujarnya. Bahlil dalam jumpa pers di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
“Kalau mau bukti, silakan saja ke KPPU (kasus penipuan proyek Cisem 2)! Jangan sampai menimbulkan kesepahaman,” tegasnya.
Bahlil pun menyarankan KPPU menyelesaikan penyidikannya terlebih dahulu. Ia menilai hasil penelitian yang ambigu tidak boleh disebarluaskan.
Wakil Perdana Menteri Prabowo Subianto mengatakan, masalah tersebut sudah diselidiki bersama tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bahlil menegaskan, seluruh pegawai bekerja sesuai aturan.
“Saya cek ke tim ESDM, semua berjalan baik sesuai aturan. Jangan asal-asalan,” ujarnya.
“Kalau bisa ada hasil baru sampaikan ke KPPU. Jangan dibicarakan,” pungkas Bahlil.
KPPU tengah mendalami tender Cisem 2, khususnya ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur. Jumlah tawaran maksimum untuk proyek kontrak tahun jamak ini mendekati $3 miliar.
Pemberitahuan tender tanggal 23 April 2024 mencakup berbagai pekerjaan seperti gambar detail, pengadaan bahan/komponen, fabrikasi dan fabrikasi bahan/komponen. Kemudian pembangunan dan pemasangan pipa gas + 245 km beserta pembangunan/instalasi dan commissioning stasiun pengukuran.
Perusahaan patungan operasi (KSO) PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024 dinyatakan sebagai pemenang. Namun karena terbukti melanggar UU 5 Tahun 1999, maka tender pun diumumkan.
“Kami meminta semua pihak bekerjasama untuk melengkapi pemanggilan KPPU dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak akan diperiksa dan bukannya denda, bisa terancam denda atau paling lama satu tahun penjara,” kata dia. resmi. Pejabat Humas KPPU, Deswin Noor dalam keterangan resminya.
(Minggu/Agustus)