Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan pada Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan agar pemilukada dilaksanakan secara adil, tidak memihak, dan transparan.
Tiga jenis pelanggaran dapat dilaporkan. Pertama, pelanggaran administratif, meliputi cara, prosedur, dan proses terkait penyelenggaraan pilkada.
Kedua, Pelanggaran Pemilu Daerah adalah pelanggaran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan Pelanggaran Pemilu Daerah. Ketiga, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang mengucapkan sumpah dan/atau janji sebelum melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu daerah.
Pelaporan penipuan dapat dilakukan secara offline maupun online.
Bagaimana cara melaporkan dugaan kecurangan pada Pilkada 2024? Pelaporan luring
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara offline oleh pelapor ke kantor Bawaslu.
Laporan langsung disampaikan ke Bawaslu pada Senin-Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus hari Jumat, penyampaian laporan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.
Laporan tersebut harus memuat persyaratan material tertentu, seperti waktu dan tempat dugaan pelanggaran; deskripsi acara; Serta barang bukti berupa surat, dokumen, foto, video atau barang lainnya.
Selain itu, laporan dugaan penipuan dapat disampaikan langsung kepada Panitia Penjaga di TPS atau kepada tim saksi yang terlibat. Laporan hendaknya disertai bukti-bukti berupa foto, video atau bukti-bukti yang terkait.
2. Pelaporan online untuk keamanan pemilu
Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com.
Platform ini disediakan bagi masyarakat untuk mengimplementasikan hasil pemilu dan memantau penghitungan suara di setiap TPS di Indonesia.
โTujuan dari portal ini adalah untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu daerah sehingga seluruh kegiatan transparan dan akuntabel,โ tulis Jaga Pemilu.
Berikut langkah-langkahnya:
– Hasil akhir masing-masing pasangan calon termasuk foto Hasil Pemilihan Wilayah (TPS) dari TPS – Login – Laporkan keraguan pelanggan melalui WhatsApp +62 852-8282-5268 – Foto, hasil pemungutan suara dan lokasi yang diunggah Jagapemilu akan ditinjau Mengerjakan
(sfr/sfr)