Jakarta, CNN Indonesia —
Cara menghilangkan nama di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terverifikasi BI atau skor kredit macet.
Cek SLIK OJK atau BI memiliki nilai kredit yang buruk karena nasabah juga memiliki riwayat pembayaran keuangan yang buruk, misalnya karena keterlambatan pembayaran atau tunggakan pinjaman.
Penghapusan nama-nama yang masuk daftar hitam BI penting dilakukan karena akan mempengaruhi akses terhadap kredit di masa depan. Sebab, jika skor kredit pengendalian BI buruk, maka bank atau lembaga pemberi pinjaman kredit lainnya akan enggan memberikan pinjaman. Besar kemungkinan pengajuan pinjaman akan ditolak.
Jika demikian halnya, ketika meminjam uang, sebagai metode pembayaran kemudian, mengambil kartu kredit, atau meminta hipotek, akan sulit diperoleh atau bahkan ditolak.
Nilai pemeriksaan kredit BI yang buruk juga membuat seseorang kesulitan mendapatkan KPR atau pinjaman KTA.
Oleh karena itu, penghapusan nama Anda dari BI Checkinh dapat dilakukan dengan membayar seluruh iuran kredit.
1. Cek skor kredit Anda melalui halaman https://idebku.ojk.go.id2. Untuk melunasi pinjaman pada waktu tertentu. Melunasi tunggakan atau utang yang masih harus dibayar 4. Setelah seluruh tunggakan dilunasi, debitur melaporkan pembayarannya kepada OJK untuk memberitahukan bahwa kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Pantau update skor kredit di SLIK OJK maksimal 30 hari. Jika skor tidak berubah dalam 30 hari, Anda dapat mengajukan keluhan ke lembaga pemberi pinjaman.
Dalam pengecekan BI alias SLIK OJK, terdapat 5 kategori nilai kredit nasabah:
1. Skor 1 (lancar) Nilai kredit baik karena peminjam membayar bunga dan pokok tepat waktu, tidak ada tunggakan.
2. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus) Peminjam menunggak pembayaran pokok dan bunga antara 1 hari hingga 90 hari.
3. Skor 3 (Kurang Lancar) Peminjam tidak mahir dalam melakukan pembayaran pinjaman dan menunggak antara 91 hari hingga 120 hari atau 3 bulan.
4. Skor 4 (Ragu-ragu) Debitur menunggak selama 121 hari sampai dengan 180 hari.
5. Skor 5 (Buruk) Nilai kredit buruk dimana peminjam menunda pembayaran pinjaman selama lebih dari 180 hari.
(pta/pta)