
Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati dalam kasus penembakan hingga tewas Kepala Reskrim Solok Selatan AKP Riantho Ulil Anshar.
Dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).
AKP Dadang disangkakan dengan beberapa pasal, kata Dierskrimm Polda Sumbar Kombes Andriy Kurniawan. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan yang disengaja.
Berdasarkan bukti yang cukup, kami menahan yang bersangkutan. Penyidik telah mengajukan beberapa tuntutan. Sejak eksekusi. Jadwal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP,” ujarnya.
“Iya (hukuman mati) kalau bicara Pasal 340 KUHP,” sambungnya.
Kasus penembakan AKP Riantho yang dilakukan AKP Dadang terjadi pada Jumat (22/11) pagi. AKP Riento tewas dalam kejadian tersebut.
Penembakan tersebut diduga terkait dukungan penambangan liar. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Baca lebih lanjut di sini. (Tim/ISN)