Jakarta, CNN Indonesia —
Harvey Moeis, terdakwa PT Timah Tbk yang didakwa melakukan penipuan mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 210 miliar, dan juga divonis 12 tahun penjara dan. Denda Rp 1 miliar, satu tahun penjara.
Jaksa mendalami suami aktris Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan proses jual beli timah di kawasan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meminta (majelis sidang) memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar, kata jaksa saat membacakan perkara pidana di Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin. (12 September) di malam hari.
Pembayaran biaya penggantian ditentukan paling lambat satu bulan setelah final atau finalnya putusan pengadilan.
Jika ganti rugi tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita oleh jaksa dan akan dilakukan penyidikan. Jika Harvey tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar restitusi saat divonis bersalah, ia akan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya diduga menimbulkan kerugian dana masyarakat sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus pidana dugaan korupsi pengelolaan penjualan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. .
Besaran kerugian pemerintah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03 /S -522/D5 /03/2024 28. hari Mei 2024 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang kaya raya disebut-sebut mendapat Rp 420 miliar masing-masing Rp 210 miliar.
Helena divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar plus satu tahun serta uang pengganti Rp 210 miliar plus empat tahun penjara.
(ryn/fea)