
Jakarta, CNN Indonesia –
Skandal pengadaan komputer dan laptop yang dilakukan PT Industri Telekomunikasi (PT INTI) Persero pada tahun 2017-2018 merugikan negara sebesar $100 miliar.
Demikian perkiraan awal yang dibuat KPK selama proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10), mengatakan, Kerugian negara sementara dari pengambilalihan ini sekitar Rp100 miliar (ini hanya perkiraan sementara).
Lembaga antirasuah baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penyidikan umum (SPRINDIC) untuk mengusut kasus terkait pembelian komputer dan laptop di PT INTI. Belum ada tersangka yang ditetapkan saat ini.
Tessa mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari seluruh bukti, sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa saja dituntut secara pidana.
Pada Senin (28/10), KPK memeriksa lima orang saksi di Jakarta. Selama tahun 2017-2018 PT INTI mempelajari perannya dalam proses pengadaan PC dan laptop.
Pemeriksaan saksi Natalia Gosali (Direktur PT Mitra Buana Computindo) Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo) Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017) Nilavati Juanda (Direktur Keuangan PT INTI-2014-2014); Yanni Gastiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
(Rin/Fra)