Jakarta, CNN Indonesia —
Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP).
Lantas, apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) semakin mahal?
Mengutip situs Kementerian Keuangan, Kamis (19/12), PPN atau pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dibayar oleh pihak lain atau pedagang yang bukan merupakan penanggung pajak atau dengan kata lain konsumen akhir. karena petugas pajak tidak langsung membayar pajak yang ditanggungnya.
Dalam hal uang elektronik, PPN berlaku untuk biaya layanan atau biaya yang dibebankan oleh penyedia layanan teknologi keuangan. Saat ini tarif PPN sebesar 11 persen terkait dengan Peraturan Kementerian Pengelolaan Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku mulai 1 Mei 2022.
“Misalnya kita menyelesaikan e-money Rp 10 juta, umumnya ada biaya layanan atau yang kita kenal dengan biaya sekitar Rp 500 atau Rp 1.500 tergantung penyedia layanannya. Jadi biaya Rp 500 ini karena PPN di bawah 11 persen Oleh karena itu, PPN yang dipungut hanya Rp 55,” kata Direktur Bagian Saran, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pada 13 April.
Sesuai pasal 7 PMK 69/2022, selain isi ulang, juga dikenakan PPN atas biaya jasa pemilik uang elektronik untuk pendaftaran, pembayaran transaksi, pengiriman uang, dan penarikan.
Jika tarif PPN biaya transaksi uang elektronik naik menjadi 12 persen, maka biaya tambahan yang harus dibayar nasabah akan meningkat.
Contoh:- Untuk transaksi pembelian Rp 100.000 dan biaya layanan Rp 5.000 maka dikenakan PPN sebesar 12 persen dari Rp 5.000 yaitu Rp 600. . 3.000, dikenakan PPN sebesar Rp 360.
Namun, pemerintah belum memastikan rincian barang dan jasa yang dikenakan kenaikan PPN tersebut.
Dalam jumpa pers awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, PPN sebesar 12 persen tidak berlaku untuk barang untuk kepentingan umum atau kebutuhan pokok.
Namun kenaikan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori premium. Pemerintah menetapkan 8 jenis barang yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain:
1. Beras super premium2. Buah-buahan teratas3. Daging teratas4. Ikan bernilai tinggi seperti salmon premium, tuna premium5. Udang dan krustasea teratas (raja kepiting)6. Layanan pendidikan tinggi7. Pelayanan kesehatan yang berkualitas8. Listrik untuk pelanggan dalam negeri 3.500-6.600 VA.
(lau/sfr)