
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu 27 November, sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pada pilkada tahun 2024 sebagai hari libur. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Jadi hari Rabu resmi menjadi hari libur pemungutan suara Pilkada, kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).
Tito menjelaskan, hari libur nasional pilkada ditetapkan untuk menjamin hak warga negara untuk memilih pada pilkada 2024. Selain itu, KPPU menetapkan PKPU pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27.
“Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Jadi implikasinya tutup,” ujarnya.
Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan serentak di 545 daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal 27 November, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih kepala daerah pilihannya untuk memimpin periode 2024-2029.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi final persiapan Pilkada Serentak 2024 di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta dihadiri seluruh pejabat tinggi, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan, KPU, Bawasl, DKPP, Kementerian dan lembaga terkait.
Secara umum, persiapan teknis penyelenggara sudah mencapai 90 persen. Kemendagri meminta perwakilan daerah dan Forkopimda tetap menjaga suasana sejuk dan tenang memasuki masa tenang kampanye, ujarnya.
Penetapan tanggal 27 November sebagai hari libur diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
“Dukcapil di seluruh daerah bersiaga untuk terus melayani warga yang membutuhkan bukti kependudukan untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilih pemula,” ujarnya.
(rzr/fra)