Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) mengingatkan pengusaha untuk memberikan upah tambahan pada hari libur nasional 2024/2025 dan Natal (Nataru).
3 Sesuai ketentuan Keputusan Bersama Menteri (SKB), Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2025 merupakan hari libur nasional. Sedangkan libur nasional Natal jatuh pada 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai hari libur Natal.
Berdasarkan surat (SE) Menteri Kemanusiaan bernomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pemberlakuan Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama di Perusahaan, diatur agar pekerja dan buruh tidak bergantung pada ini. tidak bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional.
Dalam surat tersebut tertulis, “Pegawai yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional, buruh/buruh, tidak dikenakan upah tambahan.”
Sedangkan bagi pekerja atau pekerja yang bekerja pada hari libur bersama, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan dibayar seperti hari kerja biasa.
Kementerian Sumber Daya Manusia berharap pekerja dan pengusaha dapat mengikuti SE tersebut dan bersama-sama kita menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan gembira,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indah Kementerian Sumber Daya Manusia Putri. di fun-eastern.com, Kamis (12/12).
Oleh karena itu, besaran upah lembur bagi pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Khusus, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 PP 35/2021 mengatur ada dua jenis jam kerja pada hari libur nasional. Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja sehingga total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.
Dalam rencana pertama, jumlah setiap jam kerja dari jam pertama sampai jam ketujuh akan dibayar dua kali upah per jam. Selain itu, pada jam kerja kedelapan, dibayarkan 3 kali upah per jam. Kemudian mereka dibayar 4 kali tarif per jam selama sembilan, sepuluh, dan sebelas jam kerja.
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka tambahan gaji dihitung berdasarkan tiga syarat. Pertama, 2 kali tarif per jam dibayarkan untuk jam pertama sampai jam kelima. Kedua, untuk jam keenam dibayar 3 kali upah sejam. Jam ketiga, ketujuh, kedelapan dan kesembilan dibayar 4 kali upah per jam.
Sedangkan pada rencana kedua, besarnya waktu lembur pada jam pertama sampai jam kedelapan adalah 2 kali upah sejam. Untuk jam kesembilan, harus dibayar lebih dari 3 kali tarif per jam. Kemudian dibayar 4 kali upah sepuluh, sebelas, dan dua belas jam.
“(1) Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. (2) Cara penghitungan upah per jam adalah 1/173 (seratus tujuh puluh) kali upah bulanan.” 2 PP 35/2021.
Sedangkan pada pasal 34 ayat (3) PP 35/2021 disebutkan bahwa pembayaran upah tambahan diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(del/pta)