Makassar, CNN Indonesia –
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga pemilik kosmetik yang positif merkuri atau timbal di Makassar sebagai tersangka.
Ketiganya (tersangka), semuanya pemilik kosmetik, kami tidak tega, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Juru Bicara Polri Dedi Supriyadi, Selasa (12/11).
Dedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menggelar gelar perkara untuk mengidentifikasi tiga pemilik kosmetik berbahaya bagi manusia.
“Setelah perkara selesai, kami juga memeriksa saksi-saksi termasuk keterangan ahli,” ujarnya.
Namun Dedi belum mau membeberkan identitas tiga pemilik kosmetik yang diduga mengedarkan kosmetik berbahaya di Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhyawan Wibisono menegaskan, pemilik kosmetik akan dikenakan tindakan tegas sesuai undang-undang kesehatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar jika mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya. .
“Tentu saja kalau lamanya pidananya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan juga pencucian uang, misalnya pasal 2 pasal 2010 huruf terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, uang. pencucian. dapat digunakan, “kata Uddhiyavan.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar Hariani mengatakan, ada 66 jenis kosmetik dan obat tradisional yang diuji di laboratorium.
“Jadi dari 66 yang positif mengandung bahan berbahaya itu adalah FF Day Cream Glow yang positif merkuri, dan FF Night Cream yang positif merkuri. Kedua produk ini sebenarnya terdaftar. Izin pelaporan Badan POM, kata Hariani .
Lalu ada kandungan berbahaya pada kosmetik, Raja Glow My Body Slim.
“Itu obat alami yang sebenarnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat apa pun. Hasil uji laboratorium menunjukkan mengandung Bisacodyl, bahan kimia aktif yang digunakan dalam obat berat, dan itu tidak diperbolehkan.”
Selain itu, produk kosmetik Mira Hayati mengandung merkuri atau merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Mira Hayati pencerah kulit mengandung merkuri atau merkuri. Krim malam MG (Mira Hayati) yang merupakan produk TIE tidak disetujui oleh Badan POM dan positif mengandung merkuri,” jelasnya. (dunia/anak)