Jakarta, CNN Indonesia –
Pada Sabtu (14/12), Presiden Korea Selatan Yun Suk diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dia tidak secara resmi dimakzulkan oleh parlemen sebagai akibat dari deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember.
Penangguhan tersebut mulai berlaku pada pukul 7:24 waktu setempat, dua setengah jam setelah Majelis Nasional memberikan suara 204-85 untuk meloloskan mosi untuk memakzulkannya, Korea Times melaporkan.
Mosi pemakzulan di parlemen harus menunggu persetujuan dan konfirmasi Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sebelum ia benar-benar dapat dicopot.
Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaannya sebagai pemimpin dan kepala negara sampai Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan membenarkan pemakzulannya.
Tugas presiden termasuk memimpin angkatan bersenjata, menerbitkan dan meratifikasi perjanjian, pemakzulan, memveto undang-undang, mengubah undang-undang, mengusulkan rancangan anggaran, dan mempekerjakan atau memecat pejabat pemerintah.
Saat ini, proses pengujian di Mahkamah Konstitusi memakan waktu sekitar 180 hari. Selama periode tersebut, Perdana Menteri akan menjabat sebagai presiden sementara sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Perdana Menteri Han Dak-soo menjadi presiden sementara Korea Selatan. Khan segera mengeluarkan arahan darurat kepada anggota kabinet dan mengeluarkan peringatan militer nasional pada Sabtu (14/12) tak lama setelah Dewan Nasional mengeluarkan mosi pemakzulan terhadapnya.
Khan diperkirakan akan memimpin rapat kabinet pada malam hari untuk membahas isu-isu utama terkait perekonomian, keamanan nasional, dan keselamatan publik, sebagai presiden sementara. Menurut kabar, pertemuan tersebut akan membahas arah kebijakan nasional pada masa pemerintahan sementara. (rds)