Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno Todung Mulya Lubis menanggapi kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada DKI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (KC).
Todung mengaku yakin kubu RIDO sudah paham bahwa semua pihak harus move on. Sebab, proses Pilkada DKI berjalan baik dan tidak digugat Mahkamah Konstitusi.
“Saya bersyukur karena berkat saya, kelompok RIDO akhirnya paham, alhamdulillah kita harus terus melanjutkan,” kata Todung usai peluncuran buku dan talkshow di Hotel Four Seasons, Jakarta, China (12/12). ).
Selain itu, menurut Todung, kubu RIDO dan Dharma Pongrekun juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai hal itu tidak diperlukan karena KPU sudah menyelesaikan proses daur ulang.
Todung mempersilakan kubu RIDO dan Dharma-Kun mendapatkan bukti kuat untuk dilakukan penuntutan. Namun, dia memutuskan keduanya tidak memiliki kedudukan hukum setelah margin kemenangan melebihi 10 persen.
Selisih hasil proren Pramono Anung dan proren Rido adalah 10 persen dan secara hukum tidak ada hak hukum dari RIDO untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada hak hukumnya, ujarnya.
Status hukum Todung mengacu pada Pasal 158(C) UU Pilkada. Undang-undang ini menyatakan bahwa peserta pemilu gubernur di provinsi berpenduduk 6,12 juta jiwa dapat mengajukan gugatan jika selisih suara yang dihitung KPU provinsi melebihi satu persen.
Jumlah pemilih terdaftar (DPT) Pilgub DKI Jakarta 2024 sebanyak 8.200.247 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158(C) di atas. Dengan jumlah DPT sebanyak itu, kata Todung, RIDO tidak lolos karena selisih suara mereka lebih dari 1 persen.
Jadi DKI sudah selesai dan batas waktunya tadi malam jam 23.59 WIB sudah selesai, sudah selesai, sudah final, kata dia.
Sebelumnya, batas waktu pengajuan banding perkara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi telah habis. Ridwana Kamil-Suswono tak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dicek di website MK, Kamis (12.12) pukul 00:06 WIB, tidak ada biaya yang didaftarkan atas nama Ridwan Kamila-Suswono. Rencananya, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memberi waktu tiga hari kerja bagi kedua calon peserta pemilu untuk hadir di pengadilan guna menggugat hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. KPU DKI telah memutuskan hasilnya pada Minggu (12/8), sehingga batas waktu pelaporan RK-Suswono adalah Rabu (12/11) pukul 23.59 WIB.
(thr/DAL)