Jakarta, CNN Indonesia –
Postingan Presiden Pravo Subianto tentang perluasan dan penerbitan SIM gratis tersebar di media sosial. Namun informasi tersebut dipastikan palsu.
Postingan yang telah dilihat lebih dari 8 juta kali itu menyebutkan bahwa aktivasi kartu SIM secara online berlaku seumur hidup.
“Provo Resmi Mengumumkan Pembuatan & Perpanjangan SIM dari Kartu SIM SIM A/B/C 31.12.2024 Online & Gratis. Daftar Sekarang & Dapatkan Kartu SIM Online Gratis Hingga Akhir Tahun Ini, 31 Desember” Baca Posting
Penjelasan atas unggahan tersebut diberikan oleh Pusat Manajemen Lalu Lintas Nasional (MTMC) Dinas Keselamatan Lalu Lintas Polri.
NTMC menjamin bahwa informasi yang valid untuk kehidupan online tentang pembuatan dan perpanjangan kartu SIM gratis adalah berita palsu, penipuan.
[Gambas: Instagram]
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mengunggah SIM lama, e-KTP, pas foto berlatar belakang biru, psikologi dan berbagai dokumen lainnya melalui aplikasi digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Saat Ini). Hasil tes kesehatan, tangan di atas kertas
Setelah proses selesai, SIM akan langsung dikirim ke alamat rumah Anda
Tentu saja, Anda harus menanggung sejumlah biaya dalam perpanjangan kartu SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan kartu SIM adalah sebagai berikut:
SIM C Rp 75k SIM A Rp 80k SIM A Total Rp 80k SIM BI / Total Rp 80k SIM BII / Total Rp 80k SIM D Rp 30k SIM Internasional Rp 225k
(mungkin/dmi)