Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Negeri Andolo membebaskan guru Sekolah Dasar (SDN) 4 (SDN) Negeri Baito, Kabupaten Konwe Selatan, Supriani.
Vivi Fatmauti Ali, Hakim Pengadilan Negeri Andolo, saat membacakan putusan, menyatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sufriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. menjadi tanggung jawab masyarakat. Penggugat dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan permohonan JPU, mengingat hak-hak terdakwa seharusnya dikembalikan, karena Majelis menyetujui pembelaan terdakwa sehingga membebaskan terdakwa, kata Vivi. Di persidangan Andolo. Dikutip dari Pengadilan Negeri Kunawa Selatan, Sulawesi Tenggara, Antara Senin (25/11).
Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Andolo Stevie Rosano menyatakan belum terbukti secara hukum terdakwa Sofriani melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dalam aduannya.
“Juga mengembalikan kepada terdakwa hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabat. Memerintahkan agar barang bukti berupa sepasang seragam sekolah dasar dan kemeja lengan pendek, motif batik, dan celana panjang berwarna merah dikembalikan kepada keterangan saksi. Nur Pitriana, salah satu Lillis “Sapu ijuk harus dikembalikan ke Saralina Devi,” kata Stevie Rosano.
Ia juga mengatakan seluruh biaya perkara akan ditanggung pemerintah. Hal itu diputuskan dalam sidang hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Andolo pada Senin, 25 November 2024, jelasnya.
Rekan-rekan Sofriani dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Sofriani di pengadilan karena menghormati pembebasan guru Sofriani.
Usai sidang, Supriyani terlihat memeluk rekan-rekannya yang mendukungnya dan terlihat menangis.
Sebelumnya, Supriyani SD Negeri 4 Baito dituduh melakukan pelecehan terhadap siswanya yang merupakan anggota polisi di WITA sekitar pukul 10.00, Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Sofriani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C (UU) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
(Masuk/Anak)