Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang penetapan perwalian anak digelar pada Senin (16/12) di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sidang tersebut terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sidang juga digelar dengan dihadiri Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur Mia Amiayi, serta pimpinan Kejati Jatim dan Kajari Surabaya Raya.
Kehadiran Kajati dan tim merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen kita bersama, berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, untuk menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak khususnya. anak-anak yang terkena dampaknya. Anak-anak yatim piatu yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Anak Samriddhi (LKSA), kata Mia.
Diketahui, permohonan perwalian anak merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan ketatanegaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pendapat Hukum, Perbuatan Hukum Lainnya, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini secara spesifik tertuang dalam Bab 3 Angka 1C Nomor 4 UU Penegakan Hukum yang menyatakan bahwa “dalam menangani perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur”.
“Maka dari itu, saya sebagai Kepala Kejaksaan Agung Jatim mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Kejaksaan Agung serta jajarannya yang menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Jaksa Agung lebih membantu masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Mia.
“Padahal LKSA Yatim Sejahtera merupakan lembaga sosial yang menaungi anak-anak di bawah umur yang membutuhkan dukungan bersama dalam pendidikan dan masa depannya untuk menjadi generasi penerus bangsa Indonesia yang cerdas dan hebat,” ujarnya.
Mia mengatakan, anak adalah aset negara yang paling berharga. Karena hanya generasi penerus yang akan menentukan masa depan negeri ini.
Oleh karena itu, kata Mia, perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Anak-anak, terutama anak yatim piatu atau yang berada di panti asuhan, memerlukan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan yang ekstra. Mereka juga membutuhkan seorang wali yang akan membimbing dan mengarahkan mereka menuju masa depan yang cerah.
Mia mengatakan, sidang penetapan hak asuh anak yang kita adakan hari ini merupakan langkah nyata perlindungan hukum dan perlindungan hukum terhadap anak di LKSA Yatim Sejahtera.
“Melalui proses penetapan perwalian ini, anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta kepastian hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga menjamin pengawasan dan pemantauan kesejahteraan anak, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.” kata Mia. ,
Selain penetapan perwalian, juga dilakukan penyerahan secara simbolis penetapan perwalian anak kepada wali panti asuhan.
Mia mengatakan, perpindahan tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang besar terhadap pengelolaan LKSA Yatim Sejahtera.
Yang tak kalah penting, kata Mia, adalah penyerahan kartu identitas simbolis anak tersebut. Sebab kartu identitas merupakan dokumen penting yang menjamin hak keperdataan anak.
“Memiliki kartu identitas memungkinkan anak mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Kartu identitas juga akan memudahkan kehidupan sosial dan kemasyarakatan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kami berharap dengan adanya kartu identitas ini, anak-anak dapat dengan mudah mengakses hak-haknya dan terhindar dari berbagai jenis diskriminasi.”
Mia berharap, persidangan penetapan perwalian anak yang dilakukan kali ini bisa membuat Kejati Jatim melakukan kegiatan serupa yang dilakukan jaksa penuntut umum lain di wilayah tersebut.
Ia menyimpulkan, “Kami juga berharap momentum ini semakin memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin kompeten, akuntabel, transparan, tidak memihak secara manusiawi, dan mendapat kepercayaan masyarakat.” (katakanlah)