Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan pada Rabu (18/12) di kantor Dinas Kebudayaan Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Sihron Hasibuan mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi serangkaian kegiatan berupa pelanggaran pada tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp 150 miliar.
Syahron mengatakan, jumlah tersebut tercantum dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024, tertanggal 17 Desember 2024.
Penyidik Divisi Kriminal Khusus Kejaksaan DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi berupa pelanggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari APBD Georgia. .Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp 150 miliar,” kata Syahron.
Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai penyelidikan mendalam karena pihaknya mulai melakukan pendataan pada awal November sebulan lalu.
Dari pendataan tersebut, Kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasusnya masuk ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana tersebut berupa pelanggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023, namun Syahron belum membeberkan kegiatan tersebut.
“Penyidik menemukan adanya fakta pidana dalam kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 dilimpahkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain di Kantor Dinas Kebudayaan, Sihron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda.
Rinciannya, kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan dan tiga unit hunian, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu lagi berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan, kata dia, penyidik menyita laptop, telepon genggam, dan komputer untuk keperluan pemeriksaan forensik.
“Uang, sejumlah dokumen, dan berkas penting lainnya juga disita untuk memperjelas peristiwa pidana dan menyempurnakan alat bukti dalam kasus ini,” ujarnya. (thr/chri)