Jakarta, CNN Indonesia
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal.
Dalam kasus itu, Sakna Tal divonis delapan tahun penjara. Saka Tatal telah dibebaskan dari penjara.
Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 disidangkan oleh salah satu hakim, Prim Haryadi. Perkara tersebut diputus pada Senin (16/12) ini.
Sakna Tal sebelumnya telah mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Pihaknya membawa 10 bukti baru dalam kasus PK. Ia ingin menegaskan, kasus Vina dan Eka merupakan peristiwa tunggal, bukan pembunuhan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan mengapa hakim harus berhadapan dengan 10 alat bukti yang diklaim Saka Tatal sebagai alat bukti baru atau baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Ek.
Jaksa menjelaskan, bukti yang diberikan Sakna Tal di persidangan (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.
Pembunuhan Vina dan Ek pada tahun 2016 kembali mencuat di mata masyarakat setelah kejadian tersebut diangkat menjadi film.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Permohonan PK ketujuh narapidana tersebut juga ditolak Mahkamah Agung.
(yoa / DAL)