Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mantan Manajer Investree Adrian Asharjanto Gunadi dicurigai dan masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).
Saudara Adrian Asharyanto yang akrab disapa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, kata Ketua Eksekutif Peraturan Lembaga Keuangan, Perusahaan Penanaman Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman . daring, Jumat (13.12).
Oleh karena itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (LAH), sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Adrian Gunadi diadili demi penegakan hukum di negaranya. Mantan pimpinan PT Investree Radhika Jaya diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK mencabut izin usaha Investree melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan tersebut disebut melanggar ketentuan keuangan dan ketentuan lain POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang teknologi informasi pelayanan penunjang massal (LPBBTI).
Sebuah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami kredit macet dan terlibat kasus dugaan penipuan. Tingkat gagal bayar 90 hari Investree (TWP90) mencapai 16,44 persen pada awal tahun 2024.
Jumlah tersebut jauh melebihi batas yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen. Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban Investree kepada lender alias pemberi pinjaman.
Namun Adrian Gunadi berhasil lolos dan mengambil uang kliennya di luar negeri. Apalagi, perusahaan belum memberikan komitmen apapun terkait refund kepada pelanggan.
(skt/sfr)