Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan memotong “pajak” bandara sebesar 50 persen untuk menekan biaya tiket pesawat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengurangan pajak bandar udara ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen) KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang keputusan departemen keuangan bebas pajak atas 50% pelayanan bandar udara pada unit struktural pengelolaan pelabuhan di wilayah tersebut. Direktur Jenderal. Human Flight Natal 2024 dan 2025 dirilis Jumat (22/11) lalu.
Pajak bandara yang dimaksud adalah penerapan penerimaan negara bebas pajak (PNBP) pada pelayanan kebandarudaraan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Salah satu layanan yang akan dipangkas 50 persen adalah Pelayanan Penumpang Udara (PJP2U) atau dikenal dengan istilah Passenger Service Charge (PSC). Diskon ini berlaku selama Natal.
Selain PJP2U, diskon tarif PNBP sebesar 50 persen juga berlaku untuk jasa terminal bandara, jasa terminal bandara, dan jasa penitipan bandara.
Musim Natal berlaku untuk penerbangan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan dimulai pada 25 November 2024.
Pajak bandara sebesar 50 persen ini hanya berlaku di bandara-bandara yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan. Saat ini, bandara-bandara terbesar yang dikelola BUMN belum memiliki undang-undang serupa mengenai pengurangan pajak bandara sebesar 50 persen.
Benar, pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat Indonesia yang terkenal termahal di dunia. Bagian dari harga tiket yang dibayarkan oleh perusahaan adalah biaya jarak, pajak, kontribusi asuransi dan biaya tambahan (charges).
(pta/agt)