Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengumumkan akan terus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, di luar kebutuhan pokok.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama anggota Kabinet Merah Putih lainnya pada konferensi pers Paket Stimulus Perekonomian pada Konferensi Koordinasi Pembangunan Ekonomi di Jakarta Pusat pada hari ini. Senin (16). /12).
“Sesuai dengan tatanan hukum harmonisasi undang-undang perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari,” kata Airlangga.
Namun Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang publik atau kebutuhan pokok. Peralatan pokok ini sebenarnya disertakan dengan peralatan tersebut tanpa PPN.
Hal ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, konsumsi gula, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, layanan keuangan, layanan asuransi, vaksin polio dan konsumsi air.
“Untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, diberikan PPN atas peralatannya atau 0 persen…semuanya dibebaskan PPN. Jadi nanti kita berikan perlengkapannya, itu untuk barang tertentu,” imbuhnya.
Mengantisipasi dampak kenaikan PPN, Pemerintah juga akan menerapkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga perlindungan sosial.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) masih akan naik hingga 12 persen pada tahun depan, namun kenaikan tarif PPN hanya ditujukan pada barang mewah.
Menurut dia, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DPR mengusulkan kenaikan PPN barang mewah sebesar 12 persen setelah beberapa pimpinan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Komisi
Menurut dia, pajak 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang kebutuhan pokok dan pelayanan publik masih ketinggalan jaman.
“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen yang membeli barang mewah. Desa-desa kecil tetap dengan tarif PPN yang berlaku saat ini (11 persen),” kata Misbakhun di Jakarta Pusat, Kamis (12/05). .
Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia juga mencontohkan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa lainnya yang merupakan jasa publik yang tetap dibebaskan PPN.
PPN di Indonesia saat ini hanya memiliki satu tarif, yaitu 11 persen. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (HPP), PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
Pasal 7 UU HE mengatur PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dibandingkan sebelumnya 10 persen. Akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
(bagian/pta)